Happy Flying Blue Angel Kaoani

Minggu, 04 Juli 2021

Perlengkapan Safety untuk Pengelasan

Perlengkapan Safety untuk Pengelasan

Perlengkapan Safety untuk Pengelasan

Sebelum melakukan welding (pengelasan), pastikan Anda memiliki perlengkapan yang tepat. Alat alat keselamatan yang memiliki rancangan untuk memberikan perlindungan ekstra kepada tukang las ketika pengelasan. Perlengkapan tersebut termasuk jaket tahan api, kacamata keselamatan, sarung tangan las dan helm las yang telah disetujui.

Las adalah suatu ikatan metalurgi pada sambungan logam paduan saat dalam keadaan lumer atau cair. Dari definisi tersebut dapat berarti bahwa las adalah sambungan setempat dari beberapa batang logam dengan menggunakan energi panas.

Proses pengelasan berkaitan dengan lempengan baja yang dibuat dari kristal besi dan karbon sesuai struktur mikronya, dengan bentuk dan arah tertentu. Lalu sebagian dari lempengan logam tersebut dipanaskan hingga meleleh. Jika tepi lempengan logam itu bersatu, terbentuklah sambungan. Umumnya, pada proses pengelasan juga tambah lagi dengan bahan penyambung seperti kawat atau batang las. Jika campuran tersebut sudah dingin, molekul kawat las yang semula merupakan bagian lain kini menyatu.

Aplikasi pengelasan :

- Jembatan
- Bidang perkapalan
- Rangka baja
- Boiler
- Rel
- Tangki
- Pressure vessel

Berdasarkan klasifikasi ini pengelasan dapat terbagi dalam tiga kelas utama yaitu : pengelasan cair, pengelasan tekan dan pematrian. Dengan pengertian pengelasan berikut adalah :

1. Pengelasan cair adalah cara pengelasan yang sambungan dipanaskan sampai mencair dengan sumber panas dari busur listrik atau sumber api gas yang terbakar. Contoh aplikasi pengelasan cair :
- Las busur
- Las gas
- Pengelaan listrik terak
- Las listrik gas
- Las termit

2. Pengelasan tekan adalah cara pengelasan yang sambungannya dipanaskan dan kemudian tekan hingga menjadi satu. Contoh pengelasan tekan :
- Las tekan gas
- Pengelasan tempa Jadi,
- Las gesek Jadi,
- Las ledakan Jadi,

3. Pematrian adalah alah satu cara pengelasan yang sambungannya diikat dan disatukan dengan menggunakan paduan logam yang mempunyai titik cair rendah. Dalam hal ini logam induk tidak turut mencair. Contohnya :
- Pembrasingan Jadi,
- Penyolderan Jadi,

Perlengkapan safety untuk pengelasan tersedia di SAFETY MART INDONESIA. Kunjungi dan dapatkan perlengkapan safety pengelasan sesuai dengan kebutuhan anda.

Kamis, 01 Juli 2021

Penggunaan Tali Dagu Helm Safety

Penggunaan Tali Dagu Helm Safety

Penggunaan Tali Dagu Helm Safety

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. K3 adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Serta merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Mengikatkan tali helmet atau tali dagu memang terlihat hal yang remeh, bahkan terasa risih jika pekerja tidak terbiasa. Membiasakan mengikat tali helmet pada dagu dengan benar mampu melindungi helmet lepas dari kepala.Bukan berarti juga dengan mengikatkan tali helmet di dagu tidak terkena benturan, setidaknya meminimalisir resiko kecelakaan dan luka pada kepala.

Ketentuan terkait safety helmet dan aksesorinya, seperti chin strap pekerja juga harus memenuhi standar yang berlaku pada masing-masing negara seperti standar ANSI Z89.1-2014, CSA Z94.1, ISO 3873, dan lain-lain. Di Indonesia, peraturan mengenai pelindung kepala tercantum pada Permenakertrans No. PER.08/ MEN/ VII/ 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD). Dalam peraturan tersebut, perusahaan juga wajib menyediakan APD dan rambu-rambu APD terkait sesuai area kerja.

Penggunaan Tali Dagu Helm Safety

Standar ANSI Z89.1-2014 :

Chin strap dan nape strap harus terpasang erat dan pas pada sekitar dagu. Terbuat dari material non iritasi, elastis, lengkap dengan pengait dan gesper berbahan plastik, serta ukuran lebar minimal ½ inci atau 1,27 cm. Chin strap wajib untuk pekerjaan dengan kondisi berangin, bekerja pada ketinggian. Atau pekerjaan yang mengharuskan pekerjanya membungkuk secara berulang-ulang atau mengharuskan pekerja melihat ke arah atas secara terus-menerus.

Standar CAN / CSA Z94.1 :

Chin strap harus terpasang pada safety helmet ketika bekerja pada ketinggian melebihi 3 meter. Atau pekerjaan dengan kondisi berangin kencang atau kondisi yang menyebabkan safety helmet bisa terlepas.

Standar ini juga menyatakan, wajibnya penggunaan chin strap ini karena banyaknya cedera pada sisi kepala akibat pekerja terpeleset, terjatuh, atau tersandung. Hal ini karena safety helmet terlepas atau tidak pada posisi yang benar. Oleh karena itu, penggunaan chin strap wajib agar safety helmet selalu terpasang dalam posisi benar dan erat di kepala dalam berbagai kondisi sehingga cedera pada sisi kepala dapat di minimalisasi.

European Standard (EN 397) :

EN 397 mensyaratkan bahwa safety helmet sebaiknya lengkap dengan chin strap. Setiap chin strap yang tersedia harus memiliki lebar minimal 10 mm. Chin strap harus terpasang erat dan kencang pada sekitar dagu ketika dikaitkan pada safety helmet.

Penggunaan Tali Dagu Helm Safety tersedia di SAFETY MART INDONESIA. Kunjungi dan dapatkan tali dagu helm safety sesuai dengan kebutuhan anda.