Happy Flying Blue Angel Kaoani

Rabu, 12 Februari 2020

Tas / Kotak P3K Tipe C


Tas / Kotak P3K Tipe C
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja atau P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
Dasar hukum P3K ditempat kerja adalah PER- 15 /MEN/VIII/2008 tentang P3K ditempat kerja dan Kep Dirjen PPK tahun 2009.
Fasilitas P3K meliputi:
a. Ruang P3K;
b. Kotak P3K dan isi;
c. Alat evakuasi dan alat transportasi; dan
d. Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus

Kotak P3K sebagaimana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau;
b. Isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam lampiran II peraturan ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja;
c. Penempatan kotak P3K pada tempat yang mudah dilihat dan di jangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
d. Disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
e. Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh;
f. Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh.

Salah satu contoh tempat untuk menaruh peralatan P3K yang sering digunakan dan mudah dibawa kemana-mana adalah tas P3K. Tas ini memiliki ruang yang cukup besar dan mampu menampung berbagai macam peralatan P3K. Tas P3K yang paling besar adalah Tas P3K Tipe C dengan spesifikasi sebagai berikut :
Deskripsi :
Tas P3K / Kotak P3K Tipe C sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No:PER-15/MEN/VIII/2008, tentang P3K ditempat Kerja.

Bahan : Baby ribstop
Size : 30 x 24 x 18 cm
Kit Contents :
40 pcs, Kassa Steril
6 roll, Perban 5 cm
6 roll, Perban 10 cm
6 roll, Plester Gulung 1/2″
20 pcs, Plester Cepat
3 roll, Kapas 25gram
6 pcs, Mittela / Kain segitiga
1 pcs, Gunting
12 pcs, Peniti
6 psg, Sarung Tangan Latex
1 pcs, Masker
1 pcs, Pinset
1 pcs, Lampu Senter
3 pcs, Gelas Cuci Mata Plastik
1 pcs, Kantong Plastik Bersih
1 btl, Aquades (100ml)
1 btl, Povidon iodine (60ml)
1 btl, Alkohol 70%
1 pcs, Buku Panduan P3K di tempat kerja
1 pcs, Buku Catatan
1 pcs, Daftar Isi

Tas / Kotak P3K Tipe C tersedia di Safety Mart Indonesia sekaligus dengan isinya. Anda bisa dapatkan dengan langsung menghubungi kontak person di bawah :
Telephone                  : 021-62303246
Admin Ozzy               : 082185966316
Admin Shilva             : 082218260040
Admin Vita                 : 081292636853
Admin Ninda              : 087809560258
Email                          : safetymartindo@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memerlukan sesuatu? Bisa hubungi lewat e-mail, ya.