Happy Flying Blue Angel Kaoani

Jumat, 21 Agustus 2020

Safety Sign ‘ Dilarang Merokok ‘

Tanda Safety Dilarang Merokok

Safety Sign ‘ Dilarang Merokok ‘

Safety Sign adalah sebuah media visual berupa gambar untuk ditempatkan di area kerja yang memuat pesan-pesan agar setiap karyawan selalu memperhatikan aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 “ Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja “

Permenaker No. 05/MEN/1996 (SMK3) “ Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman “

Ribuan gambar safety sign dapat dipilih sesuai dengan bahaya di area kerja. Beragam desain safety sign kami menggunakan piktogram-piktogram yang mengacu pada standarisasi ISO, ANSI, British (BS), IMO, OSHA dan lain-lain.

Acuan Standar Safety Sign :

– Memudahkan pekerja secara jangka panjang pada saat melakukan maintenance maupun penambahan Safety sign yang baru.

– Point plus pada saat audit K3, terutama untuk mendapatkan sertifikasi ISO, OHSAS, HACCP, dan lain-lain.

– Cara penulisan yang seragam, memudahkan untuk dimengerti dan dipatuhi oleh setiap orang / karyawan.

– Resiko kecelakaan lebih bisa diminimalisir atau lebih baik lagi Zero Accident.

Dengan adanya rambu-rambu keselamatan kerja / safety sign dengan acuan standard maka secara tidak langsung Perusahaan tersebut juga membudayakan K3 kepada setiap karyawan maupun orang lain yang berada di Area / Lingkungan Perusahaan.

Semakin Perusahaan sadar betapa pentingnya rambu-rambu keselamatan / safety sign, maka Perusahaan tersebut telah melindungi semua aset mereka dari hal-hal yang tidak diinginkan. Kebakaran dan Kecelakaan Kerja yang dapat merugikan perusahaan tersebut, semua itu dapat dihindari dan dicegah, apabila adanya pemasangan rambu-rambu keselamatan atau safety sign disetiap titik area yang rawan bahaya ataupun di area yang kecil resiko bahayanya.

Kegunaan :

– Menarik perhatian terhadap adanya kesehatan dan keselamatan kerja

– Menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat

– Menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan.

– Mengigatkan para karyawan dimana harus menggunakan peralatan perlindungan diri

– Mengindikasikan dimana peralatan darurat keselamatan berada.

– Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan yang atau perilaku yang tidak diperbolehkan.

Safety Sign ‘ Dilarang Merokok ‘ ini bisa anda bisa anda dapatkan di Safety Mart Indonesia segera dengan cara menghubungi kontak person di bawah :

Telephone : 021-62320004

Admin Renda : 085609975975

Admin Shilva : 082218260040

Admin Vita : 081292636853

Admin Ninda : 087809560258

Admin Taufik : 081310699582

Email : safetymartindo@gmail.com

Atau anda bisa kunjungi langsung di alamat : LTC Glodok, Lantai 2, Blok B11, No. 6, Jalan Hayam Wuruk No. 127, Kota Tua, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11180, Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memerlukan sesuatu? Bisa hubungi lewat e-mail, ya.