Happy Flying Blue Angel Kaoani

Jumat, 18 September 2020

Kotak P3K Plastik Tipe B


 

Kotak P3K Plastik Tipe B

Standar kotak P3K akan berbeda antara yang dipersiapkan di rumah dan kotak P3K yang dipersiapkan di tempat kerja. Di rumah, kita sendiri harus mempersiapkan dan mengelola isi dan keadaan kotak P3K. Sementara di tempat kerja yang paling berkewajiban adalah perusahaan. Ada aturan-aturan dan standar tersendiri.

Masyarakat secara umum sangat mengenal kotak P3K, tetapi terkadang belum memahami isi kotak P3K yang ada di tempat kerja sehingga sering menambahkan obat yang ditelan seperti obat sakit kepala, obat sakit perut, obat maag dan lain-lain. Obat-obatan yang ditelan tersebut sangat tidak dianjurkan untuk dimasukkan ke dalam kotak P3K karena tergolong obat sedatif. Obat sedatif adalah obat-obat yang menciptakan ketenangan dan pengurangan rasa sakit, kecemasan, serta menyebabkan kantuk.

Kotak P3K tempat kerja ini merupakan kotak berisi pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sesuai standar tempat kerja / perusahaan. Silahkan sediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) standar sesuai dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dalam Peraturan Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja ini.

Sesuai dengan acuan standar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja , ada 3 (tiga) jenis kotak P3K, yaitu :

Kotak P3K Jenis A : untuk 25 orang pekerja/buruh atau kurang
Kotak P3K Jenis B : untuk 50 orang pekerja/buruh atau kurang
Kotak P3K Jenis C : untuk 100 orang pekerja/buruh atau kurang

Jumlah
Pekerja/Buruh
Jenis kotak P3K Jumlah Kotak P3K
Tiap 1 (Satu) Unit Kerja
Kurang dari 26
Pekerja/buruh
A 1 kotak A
26 s.d 50
Pekerja/buruh
B/A 1 kotak B atau,
2 kotak A
51 s.d 100
Pekerja/buruh
C/B/A 1 kotak C atau,
2 kotak B atau,
4 kotak A atau,
1 kotak B dan 2 kotak A
Setiap 100
Pekerja/buruh
C/B/A 1 kotak C atau,
2 kotak B atau,
4 kotak A atau,
1 kotak B dan 2 kotak A

Kotak P3K Tipe B sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No:PER-15/MEN/VIII/2008, tentang P3K ditempat Kerja. Untuk pekerja sekitar 50 orang.

Deskripsi :
Bahan : Plastik/Fiber
Size : 39 x 29,5 x 11 cm

Kit Contents :

40 pcs, Kassa Steril 16x16cm
4 roll, Perban 5 cm
4 roll, Perban 10 cm
4 roll, Plester Gulung 1/2inch
15 pcs, Plester Cepat reguler
2 roll, Kapas 25gram
4 pcs, Mittela / Kain segitiga
1 pcs, Gunting
12 pcs, Peniti
3 psg, Sarung Tangan Latex
4 pcs, Masker
1 pcs, Pinset
1 pcs, Penlight
1 pcs, Gelas Cuci Mata
1 btl, NaCl 500ml
1 btl, Povidone iodine (60ml)
1 btl, Alkohol 70%
2 pcs, Plastik Biohazard
1 pcs, Plastik ICE
1 pcs, Buku Panduan P3K
1 pcs, Manual Kit P3K
1 pcs, Buku Laporan P3K
1 pcs, Daftar Isi

Kotak Obat P3K Plastik Tipe B ini bisa anda dapatkan di Safety Mart Indonesia segera dengan cara menghubungi kontak person di bawah :

Telephone : 021-62320004
Admin Ozzy : 082185966316
Admin Shilva : 082218260040
Email : admin@safetymartindonesia.com

Atau anda bisa kunjungi langsung di alamat : LTC Glodok, Lantai 2, Blok B11, No. 6, Jalan Hayam Wuruk No. 127, Kota Tua, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11180, Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memerlukan sesuatu? Bisa hubungi lewat e-mail, ya.