Standar Kotak P3K Safety
Pengertian pertolongan pertama adalah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit ataupun cedera (kecelakaan) yang memerlukan penanganan medis dasar. Sedangkan pengertian medis dasar adalah tindakan perawatan berdasarkan pemahaman ilmu kedokteran untuk orang awam atau orang awam yang terlatih secara khusus.
Seseorang yang melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan adalah tenaga medis. Tenaga medis dalam melaksanakan tugasnya memerlukan peralatan dasar untuk penanganan. Karena korban dapat saja mengeluarkan ceceran darah ataupun cairan tubuh lainnya yang memiliki potensi sumber penyakit, maka tenaga medis memerlukan APD (Alat Perlindungan Diri) yaitu :
Selain APD, penolong pertama juga perlu menggunakan peralatan penolong dalam menjalankan tugasnya, antaranya ialah :
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan pada tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada yang mengalami sakit atau cidera pada tempat kerja. Penerapan P3K pada tempat kerja mengacu kepada Permenaker nomor 15 tahun 2008. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa tempat kerja wajib menyediakan fasilitas P3K. Salah satu fasilitas P3K di tempat kerja yang dimaksud adalah kotak P3K beserta isinya.
Sesuai dengan acuan standar yang sudah ada, penggunaan jenis Kotak P3K menyesuaikan dengan jumlah tenaga kerja yang ada. Dengan ketentuan terdapat 3 (tiga) jenis kotak P3K, yaitu :
Kotak P3K Safety Standar tersedia di SAFETY MART INDONESIA. Kunjungi dan dapatkan kotak P3K sesuai dengan kebutuhan anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Memerlukan sesuatu? Bisa hubungi lewat e-mail, ya.